Musi Rawas, (NaskahRakyat) – Polres Musi Rawas, kembali berhasil mengungkap kasus pemerasan dan pencurian yang terjadi di Kabupaten Musi Rawas. Dimana kali ini terjadi pada Siti Fatima (18) warga Desa Jambu Rejo Kecamatan Sumberharta, Kabupaten Musi Rawas. 9/09/21.
Diketahui, bahwa pada hari rabu tanggal 8 September 2021 sekira Pukul 18.00 Wib, datang seorang gadis ke Polsek Purwodadi. Melaporkan, bahwa telah terjadi tindak pidana Pemerasan dan Pencurian terhadap korban Siti Fatimah yang merupakan warga Desa Jambu Rejo.
Kejadian terjadi saat Siti Fatimah, bersama temannya mengunjungi Dam T Desa T2 Purwakarya Kecamatan Purwodadi, lalu Pelaku Dedi Bambang Eka Jaya (34) datang melakukan aksinya.
Pelaku melakukan Pemerasan dan Pencurian dengan cara mengambil Hp korban yang berada dalam tas korban tanpa diketahui korban, lalu korban menghubungi terus No HP nya dan di angkat oleh pelaku serta pelaku meminta uang tebusan kepada korban sebesar Rp 700 000, serta di bayar oleh korban sebesar Rp 615 000.
Setelah transaksi selsai pelaku langsung dikejar warga dan pelaku berhasil diamankan.
Pelaku setelah diamankan dibawa oleh anggota piket Polsek Purwodadi dan pelaku berikut barang bukti (BB) diamankan di Polsek Purwodadi.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 (satu) unit Handphone Merk Infinix Hot 10 Play dan uang tunai sebesar Rp 615 000.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Polsek Purwodadi Lp/B-10/ IX/2021/Sumsel/Mura/Sek Purwodadi, dan menuntut dengan hukum yang berlaku. (Marta)