Lubuklinggau, (NaskahRakyat) – DPRD Kota Lubuklinggau menyetujui dan mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuklinggau, dalam rapat paripurna DPRD Kota Lubuklinggau, Senin (22/11/21).
Kelima Perda yang disahkan itu antara lain Perda tentang Pembentukan Penyusunan Organisasi, Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2022-2024 , Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perda tentang Retribusi Persetujuan Pembangunan Gedung dan satu Perda Inisiatif DPRD tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan .
Sebelum disahkan, terlebih dahulu disampaikan laporan hasil pembahasan Dewan oleh juru bicara masing-masing.
Dalam laporannya, Pansus I yang membahas Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda tentang Retribusi Perstujan Bangunan Gedung, melalui juru bicaranya, Hj Ratna Dewi Pemkot Lubuklinggau harus siap membuat peraturan tentang bangunan gedung sekaligus menyediakan tim ahli bangunan terutama terkait retribusinya.
Pansus II, yang membahas Raperda Perubahan Kedua Atas Perda Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dibacakan oleh Setiawan, mengatakan bahwa Raperda Perubahan Kedua RS Umum Daerah Siti Aisyah dan RS Petanang memberikan kejadian tersebut mengenai status Direktur dari jabatan fungsional ke struktural.
Selain itu, Pansus II mendukung pelayanan RS daerah yang diaplikasikan dengan sistem informasi secara Integrasi yang dilakukan oleh Kementerian.
“Perlunya ketahanan pangan yang berkelanjutan agar tetap dapat bertahan dimasa sulit seperti saat ini. Kawasan Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan yang dibagi per kecamatan, menjamin konservasi tanah dan air yang wajib dilakukan oleh Pemkot Lubuklinggau,” ungkapnya.
Kemudian Pansus III mengenai Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Lubuklinggau Tahun 2022-2042 yang dibacakan oleh juru bicaranya, Hambali Lukman menjelaskan perubahan poin tentang Perbatasan Kota Lubuklinggau dengan Kabupaten Rejang Lebong serta Perbatasan Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas.
Selain itu, dijelaskan pula untuk meningkatkan konektifitas kondisional jalanan di Kota Lubuklinggau, perlu dilakukan penyusunan dan penataan kembali Tata Ruang Wilayah Kota Lubuklinggau agar pihak Pemprov dan pusat menyetujuinya.
Usai penyampaian laporan Pansus, Raperda tersebut langsung disetujui oleh semua anggota DPRD untuk kemudian disahkan menjadi Pengumuman tentang berita acara.
Wali Kota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD yang telah melakukan pembahasan serta menyetujui lima Raperda tersebut menjadi Perda. “Diharapkan kelima Perda ini dapat menjadi acuan dalam efisiensi kinerja perangkat daerah,” pungkasnya. (Padri)